Berita Denpasar

Tilang Manual Dilarang Kapolri, Kota Denpasar Rencanakan Tambah Titik e-TLE

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personelnya untuk melakukan tindakan langsung (tilang) secara manual.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 26 Oktober 2022. Sebut telah terapkan ETLE di Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang personelnya untuk melakukan tindakan langsung (tilang) secara manual.


Instruksi Kapolri soal larangan menggelar tilang secara manual telah dituangkan dalam surat telegram Kapolri pada 18 Oktober 2022 lalu.


Menanggapi hal tersebut, beberapa wilayah di Indonesia mulai menggencarkan tilang elektronik atau ETLE (electornic traffic law enforcement).

Baca juga: 11 Anak Terserang Gagal Ginjal Akut di Denpasar, 7 Anak Meninggal Dunia


Seperti misalnya yang terjadi di Kota Denpasar, Bali.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah menerapkan ETLE (electornic traffic law enforcement) sejak Maret 2022 lalu.


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, penerapan ETLE (electornic traffic law enforcement) telah berlangsung.


Bahkan ia menyebut, ETLE (electornic traffic law enforcement) telah merekam beberapa pelanggar di Kota Denpasar.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel Capai 54 Persen, Dezire Berharap Denpasar Kebagian Cipratan KTT G20

“Untuk penerapannya (ETLE), sudah kita terapkan, dan sudah berlangsung. Sehingga beberapa penilangan melalui ETLE sudah kita laksanakan,” ucap Kapolresta Denpasar saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali pada Rabu 26 Oktober 2022 malam.

Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol. Ni Putu Utariani menyebut, Polresta Denpasar telah menggunakan tilang berbasis ETLE (electornic traffic law enforcement).

Pemasangan ETLE (electronic traffic law enforcement) di Kota Denpasar, berada di Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol - Jalan Teuku Umar, Denpasar.


“Iya kita menggunakan ETLE. Lokasinya ada di Buagan (Simpang Buagan, Jalan Imam Bonjol - Jalan Teuku Umar, Denpasar),” ucap Kompol. Ni Putu Utariani saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 26 Oktober 2022.


Ditanya soal rencana penambahan ETLE di Kota Denpasar, Kasatlantas Polresta Denpasar menyebut, ada rencana untuk menambah ETLE di beberapa titik lainnya.


“Ada (penambahan). Nanti saya kabari kalau sudah siap dioperasionalkan,” jelas Kasatlantas Polresta Denpasar.


Namun, Kompol. Ni Putu Utariani tak merincikan soal jumlah dan lokasi penambahan ETLE di Denpasar.

Kompol. Ni Putu Utariani menyebut, dirinya tengah menunggu instruksi dari Ditlantas Polda Bali.

Ia menekankan, saat ini peneguran pelanggar lalu lintas dilakukan dengan cara edukasi dan simpatik.


“Kalau sudah ada perintah di Ditlantas, kami kabari. Intinya kita lebih edukasi, dan simpatik,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 26 Oktober 2022. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved