Berita Bali

Tergiur Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Dituntut  7 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Sugianto (30) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Dituntut  7 Tahun Penjara 

Selain itu diamankan juga 1 bungkus potongan isolasi, 1 buah timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip bening dan 2 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi untuk transaksi. 


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya menyimpan dan menguasainya namun pemilik sabu itu adalah seseorang yang bernama Togar (buron). Pula diakui, terdakwa hanya bekerja mengambil paket sabu atas perintah Togar. 


Dari pekerjaan mengambil paket itu, memecah menjadi paket kecil dan menempelkan kembali, terdakwa menerima upah dari Togar sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved