Berita Bali

Tergiur Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Dituntut  7 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Sugianto (30) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi kurir sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Dituntut  7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Sugianto (30) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas dituntut pidana karena nekat menjadi kurir sabu.

Sekali mengambil atau menempel paket sabu, Agus menerima upah Rp50 ribu dari bandar bernama Togar. 


"Tuntutan sudah kami layangkan. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," jelas JPU I Ketut Sujaya saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun


Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini mengatakan, selama pembuktian di persidangan PN Denpasar, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram.


"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Seusai dakwaan primair," terang JPU I Ketut Sujaya. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia, Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara


Terhadap tuntutan pidana itu, kata JPU Ketut Sujaya, terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pada intinya, dalam pembelaan terdakwa memohon kepada majelis hakim diberikan keringanan hukuman.

Dengan pertimbangan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus dibekuk oleh tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Merpati, Tegal Kerta, Denpasar Barat, Senin, 20 Juni 2022, sekira pukul 20.25  Wita.

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 182,73 gram netto. 


Ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian jika di seputaran Jalan Merpati sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengamatan. 

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas


Dari penyelidikan, petugas kepolisian berhasil meringkus terdakwa di kamar kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 25 paket sabu seberat 182,73 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved