Polisi Tembak Polisi
Keluarga Brigadir J Segera Bertemu 5 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Awal Bulan Depan, Siapkan Ini
Keluarga Brigadir J akan segera bertemu 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo pada awal bulan depan, pihak keluarga sudah siapkan beberapa hal ini.
“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” ucapnya.
Bagi Rohani, dengan fakta perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya dan sejumlah pihak yang terjebak skenarionya, Ferdy Sambo tidaklah pantas menjadi Kadiv Propam Polri atau yang disebutnya sebagai "polisinya polisi."
Baca juga: Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang
Seharusnya, kata dia, orang yang memegang jabatan sebagai polisinya polisi, bisa mengayomi masyarakat terlebih anak buahnya.
“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ujarnya.
“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.”
Sebagaimana diberitakan, hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disusun tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”
Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dilanjutkan.
Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga terdekat korban pembunuhan berencana, Brigadir J atau Yosua.
Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo
Sebelumnya, 12 saksi yang akan memberi keterangan di persidangan Terdakwa Ferdy Sambo sudah lebih dulu bersaksi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kedua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum), Samuel Hutabarat (ayah), Rosti Simanjuntak (ibu), Maharesa Rizky (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Devianita Hutabarat (adik), Rohani Simanjuntak (bibi), Sangga Parulian (namboru/tante), Roslin Emika (tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).
Putri Candrawathi Bersikukuh soal Pelecehan Seksual
Istri Ferdy Sambo masih terus bersikukuh terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J dalam kasus Polisi Tembak Polisi.