Berita Tabanan

Pemkab Tabanan Pusing, 774 Tenaga Honorer Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK

Sesuai Kebijakan Kemenpan RB Tenaga Kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan Dialihkan ke Outsourching

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
tribunstyle
ilustrasi PNS - Pemkab Tabanan Pengeng, 774 Tenaga Honorer Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Tiga jenis tenaga honorer yakni Perugas kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan, tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Atas hal ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan pun pengeng karena tidak menyangka pendataan tenaga non ASN beberapa waktu lalu, berdampak adanya keputusan tersebut.

Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi mengatakan, bahwa petugas kebersihan, sopir dan juga petugas keamanan itu selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah dengan status tenaga honorer.

Ihwal awal ini, sendiri saat pihaknya mendapat instruksi untuk melakukan pendataan tenaga non ASN beberapa waktu lalu.

Dimana pada pendataan itu, ada sekitar 4.942 tenaga honorer atau kontrak yang mengupload data.

Yang prinsipnya, pihaknya ingin mengakomodir seluruh tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemkab Tabanan sebagai tenaga ASN atau PPPK.

“Pada awlanya kami melakukan pendataan 4.942 itu terupload. Dan prinsipnya ingin memasukkan semuanya, mengakomodir. Ternyata tanggal 22 Oktober 2022, atau di hari terakhir terkena validasi atau verifikasi ketidaksesuaian antara yang diinput dan sk. Ada 774 yang tidak terverifikasi. Yang terverifikasi berdasarkan SE hanya 4.168. Padahal kami ingin semua masuk, karena hanya pendataan tujuan awalnya,” ucapnya Kamis 27 Oktober 2022 usai menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Tabanan.

Kristiadi tentunya ketar-ketir. Masalahnya, semua tenaga atau 774 itu tidak diakomodir. Sehingga, nantinya yang akan menjadi bulan-bulanan (dipersalahkan) adalah pihaknya. Tenaga kontrak atau honorer yang tidak bisa menjadi PPPK itu seperti Customer Service, kebersihan atau clean Ing sercvice dan kebersihan di LH, atau perkebunan misalnya. Tentunya, pihaknya merasa keberatan, dikarenakan mereka merupakan kolega, yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Pihaknya mengetahui itu semua sesuai dengan surat Plt Kepala BKN pusat pada 7 Oktober 2022 lalu.

“Jadi atas dasar itulah, kami tidak berani juga. Karana mereka terkena validasi atau verifikasi oleh pusat,” bebernya.

Menurut dia tenaga kontrak yang terkena validasi itu ialah mereka tenag kontrak APBD dan juga kontrak kegiatan. Maka dari itu, nantinya pihaknya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan. Dan menjelang akhir waktu masa uji publik 22 Oktober 2022 lalu, mereka hanya ada di posisi akan bisa dialihkan ke outsoruching.

“Posisi atau jabatan mereka ini akan dialihkan ke outsourching. Alih daya sesuai arahan Menpan. Menjelang tanggal 1 Januari kita alihkan nanti, kami akan lakukan evaluasi,” tegasnya. (ang).

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved