Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Pajak per 1 November, Ini 6 Jenis Pajak Yang Dihapus Dendanya

Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Pajak per 1 November, Ini 6 Jenis Pajak Yang Dihapus Dendanya

Editor: Harun Ar Rasyid
TB/antara
KELILING-Masyarakat saat membayar pajak melalui layanan pajak keliling yang disiapkan Pemerintah Kota Denpasar pada suatu kesempatan. 

Denpasar, Tribun Bali-Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bunga atau denda sejumlah pajak terutang bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung geliat ekonomi jelang pelaksanaan KTT/Presidensi G20 Indonesia.

"Guna mendukung kegiatan KTT G20 dan dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Sabtu 29 Oktober 2022. 

Program penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini akan diberlakukan mulai 1 November 2022.

Eddy Mulya mengemukakan, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Kektentuannya, masa pajak yang mendapat penghapusan adalah dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.

Selain itu, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan ketetapan pajak mulai tahun 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021.

Dengan demikian, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini, jangka waktu denda pajak yang terutang adalah hingga 20 tahun.

"Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November-30 Desember 2022," ucap Eddy Mulya.

Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.

Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.

Bapenda mengharapkan, program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang.

"Akan banyak manfaat yang diperoleh. Selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan," ujar Kepala Bapenda Pemkot Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan pajak, kata Eddy Mulya, masyarakat dapat mengunjungi pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.(antara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved