Berita Bangli
Glamping Kintamani Tunggak Pajak Puluhan Juta, Kepala BKPAD: Masih Dalami Lagi Laporan Januari-Juli
Glamping di Kintamani Tunggak Pajak Hingga Puluhan Juta, Kepala BKPAD: Kami Masih Dalami Lagi Laporan Januari hingga Jul
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satu objek pajak berupa glamping di wilayah Batur, Kintamani dipasangi stiker pengawasan oleh tim pengawas pajak (wasjak).
Ini dilakukan karena pemilik objek tersebut dinilai kurang kooperatif, serta memiliki tunggakan pajak hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra pada kesempatan itu menjelaskan, kegiatan ini merupakan penegakan hukum sebagai bentuk tindak lanjut pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu, Ini Cara Mudah Bikin Laporan Keuangan
Yang mana berdasarkan hasil sidak sebelumnya, tim wasjak menilai objek pajak glamping tersebut belum kooperatif, lantaran pemilik usaha belum memberikan Akses/User ID transaksi penjualan.
Alasannya karena objek pajak tersebut tidak memakai sistem dalam penjualan, dan masih menggunakan cara manual.
"Namun setelah dilakukan sidak ulang oleh tim IT kami, diketahui jika objek pajak tersebut menggunakan sistem cloudbeds dalam penjualannya," ucap Riana, Senin, 31 Oktober 2022.
Tim selanjutnya meminta data penjualan dari tanggal 1 hingga 17 Agustus.
Yang mana setelah dibandingkan antara data penjualan dengan aplikasi perekam milik Pemda Bangli, diketahui ada selisih sebesar Rp 31 juta lebih.
"Oleh sebab itu sebagai tindaklanjutnya, hari ini (kemarin, red) kami terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), serta pemasangan stiker wajib pajak dalam pengawasan kepada wajib pajak," jelasnya.
Baca juga: 7 Manfaat Absensi Online dengan Download Aplikasi Attendance Management untuk Perusahaan
Lanjut Riana, setelah diketahui adanya selisih kurang bayar pajak, pihak BKPAD juga meminta data transaksi penjualan mulai dari bulan Januari hingga Juli.
"Diduga ada indikasi mengarah ke sana (kekurangan bayar), sehingga kami perlu klarifikasi.
Mengenai hal ini kami sudah kirimkan surat peringatan ke III," imbuhnya.
Selain di objek berupa glamping, Riana mengatakan tim pemeriksa pajak juga menemukan objek restoran yang kurang bayar pajak.
Selisih kurangnya yakni sebesar Rp 18 juta lebih. "Kendati demikian objek ini tidak dipasangi stiker, karena dinilai kooperatif terhadap instruksi yang tim wasjak berikan.
Misalnya yang awalnya dia tidak memungut pajak, sekarang sudah memungut pajak.