Berita Bangli
Glamping Kintamani Tunggak Pajak Puluhan Juta, Kepala BKPAD: Masih Dalami Lagi Laporan Januari-Juli
Glamping di Kintamani Tunggak Pajak Hingga Puluhan Juta, Kepala BKPAD: Kami Masih Dalami Lagi Laporan Januari hingga Jul
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satu objek pajak berupa glamping di wilayah Batur, Kintamani dipasangi stiker pengawasan oleh tim pengawas pajak (wasjak).
Ini dilakukan karena pemilik objek tersebut dinilai kurang kooperatif, serta memiliki tunggakan pajak hingga puluhan juta rupiah.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra pada kesempatan itu menjelaskan, kegiatan ini merupakan penegakan hukum sebagai bentuk tindak lanjut pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu, Ini Cara Mudah Bikin Laporan Keuangan
Yang mana berdasarkan hasil sidak sebelumnya, tim wasjak menilai objek pajak glamping tersebut belum kooperatif, lantaran pemilik usaha belum memberikan Akses/User ID transaksi penjualan.
Alasannya karena objek pajak tersebut tidak memakai sistem dalam penjualan, dan masih menggunakan cara manual.
"Namun setelah dilakukan sidak ulang oleh tim IT kami, diketahui jika objek pajak tersebut menggunakan sistem cloudbeds dalam penjualannya," ucap Riana, Senin, 31 Oktober 2022.
Tim selanjutnya meminta data penjualan dari tanggal 1 hingga 17 Agustus.
Yang mana setelah dibandingkan antara data penjualan dengan aplikasi perekam milik Pemda Bangli, diketahui ada selisih sebesar Rp 31 juta lebih.
"Oleh sebab itu sebagai tindaklanjutnya, hari ini (kemarin, red) kami terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), serta pemasangan stiker wajib pajak dalam pengawasan kepada wajib pajak," jelasnya.
Baca juga: 7 Manfaat Absensi Online dengan Download Aplikasi Attendance Management untuk Perusahaan
Lanjut Riana, setelah diketahui adanya selisih kurang bayar pajak, pihak BKPAD juga meminta data transaksi penjualan mulai dari bulan Januari hingga Juli.
"Diduga ada indikasi mengarah ke sana (kekurangan bayar), sehingga kami perlu klarifikasi.
Mengenai hal ini kami sudah kirimkan surat peringatan ke III," imbuhnya.
Selain di objek berupa glamping, Riana mengatakan tim pemeriksa pajak juga menemukan objek restoran yang kurang bayar pajak.
Selisih kurangnya yakni sebesar Rp 18 juta lebih. "Kendati demikian objek ini tidak dipasangi stiker, karena dinilai kooperatif terhadap instruksi yang tim wasjak berikan.
Misalnya yang awalnya dia tidak memungut pajak, sekarang sudah memungut pajak.
Selain itu juga sudah memberikan akses/user id transaksi penjualan.
Terkait kurang bayar pajak ini, pembayarannya paling lambat 30 hari sejak dikeluarkannya SKPDKB," tegasnya.
Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli ini menambahkan, selain dua wajib pajak tersebut, adapula lima wajib pajak (WP) yang patut diduga belum patuh.
Dari lima WP ini, tiga diantaranya masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman data, untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi.
Sedangkan dua lainnya, tidak memenuhi SOP selaku WP, yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker.
"Seluruh upaya yang kami lakukan ini dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup Bangli 18 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik," tandasnya.
Sementara Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengungkapkan kegiatan ini sebagai pondasi untuk mewujudkan komitmen bersama dalam membangun Bangli, melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui PHR.
Upaya ini juga untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
"Disamping itu juga untuk memenuhi rekomendasi MCP KPK .
Kegiatan ini didukung oleh Kajari Bangli dan Kapolres Bangli beserta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022," ujarnya.
Dikatakan pula, penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan.
Tindakan pengawasan dengan menempatkan personil pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitasnya per minggu per bulan, serta dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan alat/aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan pada tanggal 21 Agustus 2022.
"Semua ini guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR.
Sebab di tahun 2023 akan direncanakan pemasangan alat/aplikasi perekaman, sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis.
Kurang lebih sebanyak 70 objek usaha," ujar Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu. (*)