Berita Bangli
Jaringan Irigasi Subak Tingkad Batu Hancur, Dewan Bangli: Revisi Saja Perda jika Tak Diperbaiki
Jaringan irigasi Subak Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali, hancur.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jaringan irigasi Subak Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali, hancur.
Puluhan hektare lahan persawahan terancam kekeringan. Atas hal ini, dewan mendesak agar segera dilakukan perbaikan.
Anggota DPRD Bangli, I Gede Tindih mengatakan, berapapun luas irigasi yang hancur tetap harus diperbaiki.
Terlebih hal ini merupakan amanat Perda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga: 7 Hari Operasi SAR Warga Hilang di Bangli Tak Membuahkan Hasil, Basarnas Bali Hentikan Pencarian
"Di Perda itu, kalau terjadi kerusakan jaringan irigasi pada lahan LP2B, pemerintah daerah harus segera membangun jaringan irigasi. Tidak ada alasan, karena Perda tidak memberikan alasan apapun. Kecuali ada perintah hal-hal tertentu. Tapi ini tidak ada, jadi ya harus diambil," ucapnya, Senin (31/10).
Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Widnyana Maya mengaku sudah sempat mengecek ke lokasi.
Irigasi tersebut memfasilitasi kebutuhan air untuk lahan seluas 24 hektare.
Sedangkan perbaikan jaringan irigasi tersebut butuh anggaran miliaran rupiah.
Baca juga: Kosan di Kawasan LC Aya Bangli Digedor Orang Tak Dikenal, Saat Dicek Tidak Ada Orang
"Dalam pengelolaan anggaran juga dilihat dari segi ekonomis. Tentu anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jaringan tersebut tidak sebanding dengan nilai produktivitas lahan," ujarnya.
Tindih mengatakan, jika Pemkab tidak melakukan perbaikan dengan pertimbangan ekonomis, maka lebih baik Perda itu direvisi.
"Kalau tidak direvisi berarti pembohongan publik. Ke depan jangan masyarakat diberikan kalimat-kalimat yang abu-abu, sebagai alasan tidak melakukan perbaikan terhadap jaringan irigasi," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Darurat di Bangli Diminta Ditutup Kadis PUPR Bali, Ini Alasannya!
Politikus asal Desa Songan, Kintamani ini menegaskan perbaikan jaringan irigasi wajib dilakukan.
Apabila dalam APBD Perubahan tidak bisa dianggarkan, maka bisa dianggarkan pada APBD Induk.
"Kalau anggaran daerah menjadi kendala, prioritas itu harus. Karena itu perintah perda. Tidak dimohonkan ya harus (diperbaiki), karena itu Perda. Perda kan hierarki perundang-undangan yang harus dilaksanakan," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli