Polisi Tembak Polisi

Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana? Sinyal Jelas Hakim, JPU, dan Pengacara

Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipidana? Sinyal Jelas Hakim, JPU, dan Pengacara

YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menjadi sorotan saat sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin 31 Oktober 2022.

Susi membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Bharada E geram karena keterangannya yang berbelit-belit.

Keterangan Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga cenderung tak masuk akal hingga diduga berbohong.

Kini Susi terancam dipidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Baca juga: TERBARU, Susi Menangis Lihat Putri Candrawathi di Kamar, Bripka RR Pergoki Kuat Maruf dan Brigadir J

Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena Susi kerap menjawab tidak tahu dan keterangannya berubah-ubah.

Kini penetapan tersangka pada Susi akibat ulahnya di persidangan tinggal menunggu waktu.

Sebelum mentersangkakan Susi, majelis hakim meminta Jaksa menghadirkan Susi di tiap persidangan.

Termasuk Susi bakal dikonfrontir dengan terdakwa lain di antaranya Kuat Maruf.

Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Bharada E minta agar Susi dipidana karena sudah memberikan keterangan palsu dan membohongi hakim hingga jaksa.

Baca juga: ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana, Jawaban Susi Berubah-ubah

Kuasa Hukum Bharada E Minta ke Majelis Hakim agar Susi Dipidana

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved