G20 di Bali

CATAT!  Saat KTT G20 di Bali, Terapkan Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Dan pembatasan operasional angkutan barang, diberlakukan mulai dari 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 mendatang. Serta ganjil genap.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran,  pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20. Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya surat edaran tersebut. Pengaturan lalu lintas diterapkan dengan sistem ganjil genap, dan pembatasan operasional angkutan barang. 

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana

 

Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap, dan begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan pengaturan lalu lintas selama KTT G20 berlangsung, akan diatur oleh personel gabungan.

Personel gabungan tersebut terdiri dari Polri dan Dinas Perhubungan.

“Itu personel gabungan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 2 November 2022. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved