G20 di Bali
CATAT! Saat KTT G20 di Bali, Terapkan Ganjil Genap dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Dan pembatasan operasional angkutan barang, diberlakukan mulai dari 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 mendatang. Serta ganjil genap.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran, pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Pengaturan lalu lintas diterapkan dengan sistem ganjil genap, dan pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Mabes TNI Kirim 252 Unit Kendaraan Listrik Untuk G20 di Bali Buatan Korea Selatan dan AS
Baca juga: Ratusan Kendaraan Listrik Disiapkan, Kawal Delegasi KTT G20, 12 Kapal Perang Berpatroli di Laut Bali

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Bali, dari Kabid Humas Polda Bali pada Rabu 2 November 2022, penerapan sistem ganjil genap ini.
Dan pembatasan operasional angkutan barang, diberlakukan mulai dari 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 mendatang.
Pengaturan lalu lintas tersebut, direncanakan berlangsung mulai dari pukul 06.00 WITA sampai sengan 22.00 WITA.
Terdapat 10 titik yang nantinya dilakukan pengaturan lalu lintas, selama pelaksanaan KTT G20 di Bali.

Adapun titik yang akan diatur yaitu :
1. Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur
2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang - Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran - Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
Berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak diperbolehkan melintas pada tanggal genap, dan begitu pula sebaliknya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menuturkan pengaturan lalu lintas selama KTT G20 berlangsung, akan diatur oleh personel gabungan.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polri dan Dinas Perhubungan.
“Itu personel gabungan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 2 November 2022. (*)