Berita Bali
Serikat Pekerja di Bali Berharap Upah Minimum Naik 13 Persen Tahun 2023
Serikat Pekerja yang ada di Bali sudah melakukan pertemuan terkait dengan penentuan upah minimum pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Serikat Pekerja yang ada di Bali sudah melakukan pertemuan terkait dengan penentuan upah minimum pada tahun 2023 mendatang.
Dimana mereka melakukan pertemuan dua hari lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra yang diwawancarai Rabu, 2 November 2022.
“Kami berlima ada dari SPSI tiga orang, juga dari Serikat Pekerja Mandiri 1 orang sudah bertemu,” kata Madra.
Pihaknya mengaku akan menyatakan kenaikan upah minimum 13 persen.
“Kami suarakan 13 persen. Tapi kita belum tahu bu menteri naik berapa karena perhitungannya berdasarkan inflasi dan kenaikan BBM. Itu sangat berpengaruh bagi pekerja,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan belum ada rapat dengan Dinas maupun Dewa Pengupahan terkait upah minimum ini.
Hal itu dikarenakan belum ada surat edaran dari pusat terkait hal tersebut.
Pihaknya pun mengatakan upah minimum tahun 2023 harus naik.
Apalagi dengan berbagai pertimbangan terjadinya inflasi, kenaikan BBM dan juga dihantui resesi tahun depan.
“Kalau tidak naik, kita tidak mau tanda tangan, itu kesepakatan kita. Walaupun kenaikan 13 persen dan terjadi resesi kan tidak ada arti kenaikan itu,” katanya.
Madra mengatakan, nantinya hasil pembahasan pengusaha pekerja dan pemerintah di dewan pengupahan akan diajukan ke Gubernur.
Madra mengatakan, terkait penentuan upah minimum biasanya disesuaikan dengan kebutuhan fisik.
Namun menurutnya untuk tahun ini agak sulit untuk menyesuaikan hal tersebut karena sudah ada rumus yang diberlakukan secara nasional.
Penggunaan rumus ini berlaku sejak diberlakukannya Omnibus Law.