Berita Badung

Guru Kontrak Disarankan Daftar di Tempat Mengabdi, Perekrutan P3K Guru di Badung Sudah Dibuka

Pemerintah Kabupaten Badung sudah membuka perekrutan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Istimewa
Ketua Panitia Seleksi P3K JF Guru Kabupaten Badung, I Gede Wijaya 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung sudah membuka perekrutan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pendaftaran telah dibuka dari 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. 


Ada beberapa syarat yang  dimiliki guru untuk ikut retkrutmen P3K di Badung, salah satunya yakni datanya harus masuk di Data Dapodik.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan di Badung, Wayan Ariyani Nikung Sampai Lewat As Jalan


Ketua Panitia Seleksi P3K JF Guru Kabupaten Badung, I Gede Wijaya mengatakan, dibukanya seleksi ini setelah keluarnya keputusan pemerintah pusat.

Dalam rekrutmen P3K guru ini dibuka sebanyak 2.691 formasi. 


"Guru yang boleh mendaftarkan diri di P3K sudah tercantum secara lengkap dan terinci dalam pengumuman," kata Wijaya saat dikonfirmasi Rabu 2 November 2022.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 2 November 2022, Simak Lokasi Pelayanan Untuk Wilayah Badung


Dalam rekrutmen ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung itu menyarankan, guru kontrak agar mendaftarkan diri di formasi yang ada di tempatnya mengabdi.

Hal ini agar guru yang mendaftarkan diri dapat lolos dalam seleksi administrasi. 


"Kalau di sistem, mereka diusahakan penempatannya di tempat mereka sudah mengabdi. Karena akan dicocokkan datanya di dapodik," tegasnya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 2 November 2022, Simak Lokasi Pelayanan Untuk Wilayah Badung


Dalam pengumuman nomor : 02/PANSELPPPKGURU/BADUNG/2022 tentang seleksi pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru Kabupaten Badung tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan.

Namun yang mengkhusus adalah adanya pembagian kelompok guru yang akan mengikuti seleksi P3K


Pertama, Prioritas I yakni, guru yang sempat mengikuti seleksi P3K di tahun 2021 dengan memilki nilai yang memenuhi ambang batas. Prioritas II adalah guru yang mengikuti seleksi P3K di tahun 2021 namun memiliki nilai belum memenuhi ambang batas. 


Prioritas III yakni, guru yang tidak pernah mengikuti seleksi P3K, yang masih aktif mengajar minimal tiga tahun pada Dapodik di bawah kewenangan Pemkab Badung.

Terakhir, pelamar umum yang terdiri dari Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan di Kemendikbudristek, dan Pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


Kemudian dari sistem seleksi, pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved