Pemilu 2024
Tak Bisa Temui Anggota Parpol Saat Verifikasi Faktual, KPU Denpasar Minta Parpol Hadirkan Anggotanya
Pemilu 2024, KPU Denpasar telah mendatangi 2.401 anggota partai politik yang masuk ke dalam sampling SIPOL KPU
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap verifikasi faktual.
Tahap verifikasi faktual direncanakan berlangsung mulai dari 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022 mendatang.
I Wayan Arsa Jaya selaku Ketua KPU Denpasar menuturkan, jumlah anggota partai politik yang dilakukan verifikasi faktual berjumlah 2.401 anggota, dari 9 partai politik.
“Iya ada 2.401 anggota partai politik,” ucap Ketua KPU Denpasar saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 2 November 2022.
Baca juga: KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Wayan Arsa Jaya mengaku, KPU Denpasar telah mendatangi 2.401 anggota partai politik yang masuk ke dalam sampling SIPOL KPU untuk dilakukan verifikasi faktual.
Kediaman seluruh anggota partai politik yang masuk ke dalam sampling SIPOL KPU, telah usai disambangi KPU Denpasar pada 28 Oktober 2022 lalu.
“Untuk 9 partai politik yang mendaftarkan keanggotaannya untuk diverifikasi (faktual) sudah kami selesaikan seratus persen.”
“Tanggal 28 (Oktober 2022), kami sudah mendatangi seratus persen dari data sampling,” ucap Wayan Arsa Jaya.
Kendati telah menyambangi kediaman anggota parpol, I Wayan Arsa Jaya mengaku tak seluruhnya dapat ditemui dan dilakukan verifikasi faktual.
Sehingga, KPU Denpasar meminta partai politik yang bersangkutan untuk menghadirkan anggotanya di kantor partai politik masing-masing.
KPU Denpasar memberi waktu kepada partai politik untuk menghadirkan anggotanya hingga 4 November 2022 mendatang.
“Untuk yang kategori yang tidak bisa kami temui, ada ruang waktu sampai tanggal 4 (November 2022) untuk dihadirkan partai politik untuk dihadirkan di kantor partai politik,” jelas Wayan Arsa Jaya saat ditemui Tribun Bali pada Rabu 2 November 2022.
Jika anggota partai politik tidak dapat dihadirkan di kantor partai politik masing-masing, KPU Denpasar melakukan verifikasi faktual melalui video call.
Anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, hingga tidak bisa dihubungi melalui video call hingga 4 November 2022 mendatang, KPU Denpasar akan memberikan status tidak memenuhi syarat terhadap anggota parpol tersebut.
Kumpulan Artikel Bali