Polisi Bidik Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Segera Gelar Perkara
Polisi Bidik Tersangka Terkait Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Segera Gelar Perkara
Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.
Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.
Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.
"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini
