Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E Dalam Kasus Brigadir J Akan Digabung Dengan RR dan KM, LPSK Harap Tetap Dipisah

Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digabung dengan Bripka RR dan KM, LPSK harap tetap dipisah, ini alasannya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy - Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digabung dengan Bripka RR dan KM, LPSK harap tetap dipisah, ini alasannya. 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dan 3 tersangka lainnya akan kembali digelar pada Senin, 7 November 2022.

Dalam sidang ini, sidang kelima tersangka akan digabungkan menjadi satu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain, dalam hal ini Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Digabungnya Bharada E dengan terdakwa lain itu rencananya digelar mulai, Senin 7 November 2022, dengan alasan efisiensi waktu.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap, sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah.

Terlebih yang bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara Pol ini.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin saat dihubungi awak media, Minggu 6 November 2022 seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati demikian, Edwin menyatakan bakal menghormati seluruh keputusan majelis hakim dalam persidangan.

Sebab Edwin meyakini, apa yang menjadi penetapan majelis hakim pasti sudah dalam pertimbangan.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin 7 November 2022 besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin 31 Oktober 2022.

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved