Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E Dalam Kasus Brigadir J Akan Digabung Dengan RR dan KM, LPSK Harap Tetap Dipisah
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digabung dengan Bripka RR dan KM, LPSK harap tetap dipisah, ini alasannya.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bharada-e-dan-kuasa-hukumnya-ronny-talapessy123.jpg)