Wanita Kebaya Merah
Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah Dalam Video Asusila, Polisi Ungkap Bagian Dari Fantasi
Ini alasan pemeran wanita pakai Kebaya Merah dalam video asusila, polisi ungkap bagian dari fantasi.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.
Alasan berkostum kebaya merah
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan alasan sang pemeran wanita memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut.
Baca juga: Bukan di Bali, Lokasi Video Kebaya Merah Mulai Terungkap, Dibuat dalam Kamar 1710 di Surabaya
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan karyawan hotel
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
Baca juga: Sosok Pemeran Video Kebaya Merah Belum Jelas, Polda Bali Gelar Patroli Siber Cari Lokasi dan Pelaku
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.