Berita Badung

Tak Ada P3K untuk Guru Bahasa Daerah, DPRD Badung Minta Disdikpora Jangan Diam Saja

Terkait pengumuman Guru Bahasa Daerah atau Bahasa Bali di Badung tidak bisa ikut melakukan pendaftaran P3k, DPRD Badung meminta Disdikpora tidak diam

Istimewa
Ketua DPRD Badung Putu Parwata 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Guru Bahasa Daerah atau Bahasa Bali di Badung tidak bisa ikut melakukan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu karena formasi guru tersebut tidak ada pada perekrutan P3K kali ini.


Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tidak diam saja.

Baca juga: Guru Bahasa Daerah Tak Masuk Perekrutan P3K di Badung

Pasalnya keberadaan Guru Bahasa Daerah masih di butuhkan di Badung.


Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat ditemui Senin 7 November 2022 mengakui saat ini yang terjadi adalah formasi guru bahasa Bali dalam rekrutmen P3K memang tidak ada.

Namun dirinya menyarankan agar pemerintah khususnya Disdikpora tidak hanya berdiam diri.


"Semestinya Disdikpora jangan diam diri, sehingga guru bahasa Bali dapat mengikuti seleksi dan lulus sebagai P3K," kata Parwata.

Baca juga: Disdikpora Badung Sebut, Syarat Ikut P3K di Badung Harus Masuk Dapodik Minimal 3 Tahun


Dirinya mengakui, saat ini slot guru bahasa daerah ada dan tidak ada yang meluruskan.


"Segera lah bupati bersama dinas mengusulkan supaya saudara-saudara kita bisa diterima atau mendaftar untuk P3K ," ujar politisi PDI Perjuangan itu.


Menurutnya, Disdikpora Badung sangat memahami kondisi tersebut.

Terlebih hal ini diakui sebagai upaya meneruskan adat Bali.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Badung Pastikan Tak Akan Rekrut PNS atau P3K

Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokarasi (Menpan RB) belum memahami kearifan lokal yang ada di Bali.


"Kepala Disdikpora harus paham rohnya itu, dari mana rohnya itu, UU apa yang mengatur, ya UU Adat kemudian Perda Adat, kemudian Surat Edaran Gubernur Bali tentang adat. Nah ini lah yang dijadikan dasar hukum supaya Menpan RB paham kearifan lokal, masa adat Bali bahasa Inggris," tegasnya.


Politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara Badung itu, adat sudah diakui di Indonesia. Bahkan ia menyebutkan dalam UUD 1945 juga sudah mengakui adanya adat. 


"Jadi ini disebut suatu diskresi yang harus dilakukan oleh Menpan RB, mungkin Menpan RB tidak mengerti kearifan lokal masing-manging. Dari zaman Belanda itu sudah diakui, nagari dan lain sebagainya pun sudah diakui," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved