Berita Bali
Maling Handphone Teman Wanitanya Hingga Motor Untuk Diberikan ke Istrinya, Residivis Dibekuk!
Merasa memiliki kesempatan emas, Suhartono pun melancarkan aksinya dengan mencuri handphone juga motor korban.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Pelaku mencoba untuk kabur. Sehingga aparat memberinya tindakan tegas terukur, dibagian kaki kanan pelaku,” paparnya.
Ketika dilakukan interogasi, barulah diketahui bahwa ia ternyata merupakan seorang residivis.
Pria asal Jember ini ternyata sempat melakukan pencurian sepeda gayung, di Polres Jember dan dihukum pidana selama 7 bulan penjara.
Ia juga mengaku bahwa handphone, milik korban tersebut ia berikan ke istrinya untuk dipakai sehari-hari.
Namun sangat disayangkan ternyata motor milik Halimah, ternyata telah dijual pelaku di market place, dengan harga Rp 5 juta.
“Hingga kini motor korban masih dicafi keberadaanya,” katanya.
Akibat dari perbuataan Suhortono ini, Halimah pun diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Suhartono pun kini disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)