Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Update Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Cemaran EG, Kini Ada 73 Produk dari 3 Perusahaan

Update inilah daftar obat sirop yang ditarik BPOM karena cemaran EG, kini ada 73 produk dari 3 perusahaan.

Editor: Putu Kartika Viktriani
iStockPhoto
Ilustrasi Obat Sirup - Update inilah daftar obat sirop yang ditarik BPOM karena cemaran EG, kini ada 73 produk dari 3 perusahaan. 

TRIBUN-BALI.COM - Pasca merebaknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia, perhatian publik tertuju pada penyebabnya yang digadang-gadang karena adanya zat kimia berbahaya di dalam obat sirup.

Kini BPOM RI telah merilis 73 obat sirop yang ditarik dari peredaran karena mengandung etilen glikol (EG) melebihi kadar aman.

Diketahui jumlah itu bertambah setelah BPOM mengumumkan menarik peredaran empat obat sirop mengandung zat kimia etilen glikol (EG) melebihi batas aman, Rabu 9 November 2022.

Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews.com :

PT Ciubros Farma

1. Citomol

2. Citoprim

Baca juga: Kemenkes Ungkap Baru 156 Obat Sirup Yang Aman Dikonsumsi, Bukan 198 Seperti yang Dirilis BPOM

PT Samco Farma

3. Samcodryl

4. Samconal.

"Produk kedua farmasi itu menggunakan bahan pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dikutip dari konferensi pers, Rabu 9 November 2022.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut, tapi tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia.

Penarikan mencakup seluruh gerai industri besar farmasi, pedagang besar, apotek instalasi Farmasi rumah sakit Puskesmas klinik, toko obat, dan praktik Mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya dilansir dari situs resmi, BPOM menerbitkan surat pencabutan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi pada Senin 7 November 2022.

Ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edar produk obat sirup oleh BPOM adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved