Berita Denpasar

Pembahasan Ranperda Permukiman Kumuh di Kota Denpasar Rampung, Siap Ketok Palu 

Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung. 


Dengan rampungnya pembahasan Ranperda tersebut, kini tinggal ketok palu untuk disahkan dalam sidang paripurna dewan. 


Pelaksanaam pengesahan Ranperda ini akan dilakukan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, yakni penyertaan modal ke Perumda Pasar dan Ranperda tentang perlindungan disabilitas.

Baca juga: Kecipratan Dua Hotel untuk KTT G20, Dezire Harap Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan terhadap Denpasar


Ketua Pansus XXV, IB Ketut Wirajaya mengatakan pembahasan pembahasan terhadap Ranperda tentang permukiman kumuh sudah dianggap selesai. 


Karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pengesahan.


"Segera akan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat," katanya Senin, 14 November 2022.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Logam Mulia di Denpasar Bali Hari Ini 12 November 2022: Emas 100 Gram Rp91.412.000


Sementara itu, dalam rapat kerja terungkap sejumlah persoalan yang menjadi pertanyaan sejumlah anggota pansus. 


Seperti keberadaan lahan telantar yang cukup banyak ditemukan di Denpasar.


Selain itu, juga permukiman kumuh yang berada di bantaran sungai. 


"Seperti apa penindakan bila ada rumah kumuh di lahan yang bukan permukiman, seperti bantaran sungai," kata anggota Pansus, IB Ketut Kiana.

Baca juga: Terkait Ganjil Genap KTT G20, Pengalihan Arus di Denpasar Dimulai dari Simpang Sanur


Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan sebenarnya sudah dipisahkan pengertian permukiman kumuh, kawasan kumuh  serta lahan telantar. 


Terhadap beberapa titik kekumuhan yang ada di Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, serta beberapa titik lainnya, lebih tepat disebut sebagai lahan yang telantar. 


"Kalau permukiman kumuh adalah penurunan kualitas fungsi atas permukiman yang ada," katanya.


Terhadap sangksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran atas Perda ini nantinya, akan diperjelas lagi dalam Perwali


Karena menurutnya, secara detail Perwali yang mengaturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved