Berita Denpasar
Pembahasan Ranperda Permukiman Kumuh di Kota Denpasar Rampung, Siap Ketok Palu
Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Seperti diketahui, permukiman kumuh di Denpasar masih tetap ada.
Jumlah luasan permukiman kumuh di Denpasar mencapai 50,7 hektar yang tersebar di empat kecamatan.
Karena itu, kini Pemerintah Kota Denpasar kembali memperbaharui perda tentang perumahan dan permukiman kumuh.
Beberapa pasal yang krusial dibahas, di antaranya Pasal 48 dan Pasal 61 Perda No 1 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Pada pasal 48 ayat 4 tercantum penanganan perumahan kumuh swadaya dilakukan oleh pemerintah kota sesuai kewenangannya.
Pada Ranperda baru, kata pemerintah kota dihapuskan, sehingga penataan permukiman kumuh mempertimbangkan berbagai hal.
Pertimbangan tersebut di antaranya hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat terdampak. (*)