Berita Denpasar

Pembahasan Ranperda Permukiman Kumuh di Kota Denpasar Rampung, Siap Ketok Palu 

Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung. 

Tribun Bali/Putu Supartika
Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh 


Seperti diketahui, permukiman kumuh di Denpasar masih tetap ada. 


Jumlah luasan permukiman kumuh di Denpasar mencapai 50,7 hektar yang tersebar di empat kecamatan.  


Karena itu, kini Pemerintah Kota Denpasar kembali memperbaharui perda tentang perumahan dan permukiman kumuh. 


Beberapa pasal yang krusial dibahas, di antaranya Pasal 48 dan Pasal 61 Perda No 1 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. 


Pada pasal 48 ayat 4 tercantum penanganan perumahan kumuh swadaya dilakukan oleh pemerintah kota sesuai kewenangannya. 


Pada Ranperda baru, kata pemerintah kota dihapuskan, sehingga penataan permukiman kumuh mempertimbangkan berbagai hal.


Pertimbangan tersebut di antaranya hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat terdampak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved