Berita Denpasar
Pembahasan Ranperda Permukiman Kumuh di Kota Denpasar Rampung, Siap Ketok Palu
Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembahasan Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan munculnya perumahan dan permukiman kumuh akhirnya rampung.
Dengan rampungnya pembahasan Ranperda tersebut, kini tinggal ketok palu untuk disahkan dalam sidang paripurna dewan.
Pelaksanaam pengesahan Ranperda ini akan dilakukan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya, yakni penyertaan modal ke Perumda Pasar dan Ranperda tentang perlindungan disabilitas.
Baca juga: Kecipratan Dua Hotel untuk KTT G20, Dezire Harap Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan terhadap Denpasar
Ketua Pansus XXV, IB Ketut Wirajaya mengatakan pembahasan pembahasan terhadap Ranperda tentang permukiman kumuh sudah dianggap selesai.
Karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pengesahan.
"Segera akan disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat," katanya Senin, 14 November 2022.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Logam Mulia di Denpasar Bali Hari Ini 12 November 2022: Emas 100 Gram Rp91.412.000
Sementara itu, dalam rapat kerja terungkap sejumlah persoalan yang menjadi pertanyaan sejumlah anggota pansus.
Seperti keberadaan lahan telantar yang cukup banyak ditemukan di Denpasar.
Selain itu, juga permukiman kumuh yang berada di bantaran sungai.
"Seperti apa penindakan bila ada rumah kumuh di lahan yang bukan permukiman, seperti bantaran sungai," kata anggota Pansus, IB Ketut Kiana.
Baca juga: Terkait Ganjil Genap KTT G20, Pengalihan Arus di Denpasar Dimulai dari Simpang Sanur
Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan sebenarnya sudah dipisahkan pengertian permukiman kumuh, kawasan kumuh serta lahan telantar.
Terhadap beberapa titik kekumuhan yang ada di Jalan Sudirman, Jalan Diponogoro, serta beberapa titik lainnya, lebih tepat disebut sebagai lahan yang telantar.
"Kalau permukiman kumuh adalah penurunan kualitas fungsi atas permukiman yang ada," katanya.
Terhadap sangksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran atas Perda ini nantinya, akan diperjelas lagi dalam Perwali.
Karena menurutnya, secara detail Perwali yang mengaturnya.
Seperti diketahui, permukiman kumuh di Denpasar masih tetap ada.
Jumlah luasan permukiman kumuh di Denpasar mencapai 50,7 hektar yang tersebar di empat kecamatan.
Karena itu, kini Pemerintah Kota Denpasar kembali memperbaharui perda tentang perumahan dan permukiman kumuh.
Beberapa pasal yang krusial dibahas, di antaranya Pasal 48 dan Pasal 61 Perda No 1 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Pada pasal 48 ayat 4 tercantum penanganan perumahan kumuh swadaya dilakukan oleh pemerintah kota sesuai kewenangannya.
Pada Ranperda baru, kata pemerintah kota dihapuskan, sehingga penataan permukiman kumuh mempertimbangkan berbagai hal.
Pertimbangan tersebut di antaranya hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat terdampak. (*)