Berita Tabanan
Restorative Justice di Tabanan Bali, Dua Berhasil Tiga Gagal, Simak Kasusnya Seperti Apa
Restorative justice (RJ), merupakan langkah yang diambil oleh seorang tersangka pidana umum, untuk bebas dari segala tuntutan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
dokumentasi tribuntimur
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL:Restorative justice (RJ), merupakan langkah yang diambil oleh seorang tersangka pidana umum, untuk bebas dari segala tuntutan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan restorative justice ini.
Terutama ialah pemberian maaf, dari korban atas kasus yang menimpanya.
Yang dicurigai satu tersangka itu.
Jadi korban trauma dan tetap ingin tersangka menghadapi masalah hukum.
Untuk perkaranya yang pencurian handphone di Selemadeg Barat,” katanya.

Dewa melanjutkan, bahwa untuk restorative justice gagal yang kedua ada kasus pencurian lagi.
Namun, tidak disebutkan dengan rinci olehnya.
Yang terakhir ialah perkara laka lantas.
Di mana korban merasa ada ketersinggungan, karena ada keterlibatan beberapa pihak yang membuat dia sakit hati.
“Inti dari restorative justice, kami ini tidak ingin ikut campur.
Kami bukan mendamaikan, tapi langkah restorative justice itu merupakan kesepakatan berdua.
Usai kami koordinasi dengan pusat dan disetujui, maka mengeluarkan tersangka dari rutan/lapas,” ujarnya. (*)