Berita Tabanan
Restorative Justice di Tabanan Bali, Dua Berhasil Tiga Gagal, Simak Kasusnya Seperti Apa
Restorative justice (RJ), merupakan langkah yang diambil oleh seorang tersangka pidana umum, untuk bebas dari segala tuntutan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Restorative justice (RJ), merupakan langkah yang diambil oleh seorang tersangka pidana umum, untuk bebas dari segala tuntutan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan restorative justice ini.
Terutama ialah pemberian maaf, dari korban atas kasus yang menimpanya.
Di wilayah Tabanan, sudah dua kali restorative justice berhasil dilakukan.
Pertama pada kasus pencurian di Pupuan, dan yang teranyar ialah kasus penganiayaan antara keluarga.
Namun, proses restorative justice tidak selamanya berhasil.
Di Tabanan sudah tiga kali restorative justice gagal dilakukan.
Karena memang korban ingin kasusnya tetap dilanjutkan.
Baca juga: 9 TERSANGKA Perusak dan Pembakar Rumah di Desa Julah Dibebaskan Dengan Restorative Justice
Baca juga: Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Berakhir Restorative Justice

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara, menyatakan, untuk restorative justice yang terbaru dengan tersangka bernama Putu Sandy Prathama alias Tison, 42 tahun.
Warga asal Banjar Gerogak Tengah, Desa Delod Peken, Tabanan, adalah yang kedua berhasil dilaksanakan.
Hanya saja, juga ada tiga perkara yang tidak berhasil diupayakan perdamaian dengan restorative justice.
Di mana tiga yang tidak berhasil itu, satu diantaranya ialah korban yang tidak ingin memberi maaf.
Dengan alasan trauma karena aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
“Jadi korban mengalami tiga kali pencurian, pertama emas, uang, terus handphone.