Berita Buleleng
9 TERSANGKA Perusak dan Pembakar Rumah di Desa Julah Dibebaskan Dengan Restorative Justice
9 tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Masih ingat dengan kasus perusakan dan pembakaran rumah, yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Belakangan diketahui, sembilan orang tersangka pelaku dari kasus tersebut kini telah dibebaskan.
Sebab kasus perusakan dan pembakaran rumah, telah diselesaikan dengan restorative justice.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Senin 15 Agustus 2022, mengatakan sembilan tersangka telah dibebaskan pada awal Juli 2022 lalu.
Seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 diterbitkan karena antara korban dan para pelaku, telah sepakat untuk berdamai.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Baca juga: KEBAKARAN BALE PIASAN di Denpasar, Tititk Api Sulit Dipadamkan dan Ditemukan

Para pelaku juga telah membayar ganti rugi kepada korban atas kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah.
Namun disinggung terkait berapa nilai ganti ruginya, Sumarjaya mengaku hanya diketahui oleh korban dan pelaku.
"Ganti ruginya sudah dibayar oleh pelaku.
Berapa nilainya kami tidak tau.
Yang jelas sudah sesuai dengan kesepakatan antara korban dan pelaku," katanya.
Sumarjaya menegaskan, kasus perusakan dan pembakaran rumah ini bukan dilakukan oleh kelompok masyarakat.
Melainkan orang per orang, kasus dapat diselesaikan dengan restorative justice .
"Penyidik menilai kasus ini tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, karena sifatnya dilakukan antara orang per orang.
Bukan per kelompok.