Berita Buleleng
9 TERSANGKA Perusak dan Pembakar Rumah di Desa Julah Dibebaskan Dengan Restorative Justice
9 tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Situasi di Desa Julah tetap kondusif, jadi restorative justice bisa dilakukan," jelas Sumarjaya.
Diceritakan sebelumnya, rumah yang ditempati oleh Sah Rudin, di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng dibakar oknum pada Kamis (9/6) pagi.
Dalang dari kasus perusakan dan pembakaran rumah itu adalah Kelian Desa Adat Julah, I Ketut Sidemen.
Menurut keterangan polisi dalam rilis, kasus perusakan dan pembakaran rumah ini bermula dari sang Kelihan Desa Adat Julah, tengah menggelar aksi gotong royong bersama krama.
Setelah gotong royong, Sidemen kemudian membacakan silsilah lahan duwen pura, yang saat ini sedang diproses di pengadilan karena terkait dengan kasus sengketa.

Di atas lahan tersebut berdiri sebuah rumah, yang telah dihuni secara turun-temurun oleh Sah Rudin.
Dalam pembacaan silsilah itu, Sidemen mengeluarkan kalimat-kalimat yang memicu emosi warga.
Sidemen kemudian memerintahkan warganya, untuk membakar rumah tersebut.
Atas perintah itu, sejumlah warga pun bergegas mendatangi rumah Sah Rudin, kemudian merusak dan membakarnya menggunakan sabut kelapa.
Selain Sidemen, delapan warga lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing bernama I Ketut Suparta, yang berperan memecahkan kaca jendela dan merusak TV menggunakan tangan, I Nyoman Karianga berperan memecahkan kaca jendela menggunakan balok kayu, I Wayan Sindiya berperan memecahkan kaca jendela dan merusak TV dengan balok kayu.
Selain itu tersangka bernama I Komang Suadnyana berperan memecahkan kaca jendela menggunakan sabit, I Nyoman Sutirta berperan menendang pintu dapur dan membanting kandang ayam hingga rusak.
Wayan Jana berperan merusak jemuran dan pot bunga, I Wayan Putrayana berperan merusak jendela dan mengeluarkan TV milik korban.
Serta Ketut Sada yang berperan sama seperti sang klian adat, yakni menghasut warga untuk merusak rumah korban. (*)