Berita Bali

Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Samsul Hadi Kini Dituntut 6 Tahun Penjara

Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi menjadikan Samsul Hadi (32) nekat terlibat mengedarkan narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Samsul Hadi Kini Dituntut 6 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi menjadikan Samsul Hadi (32) nekat terlibat mengedarkan narkoba.

Kini ia harus menanggung risiko atas perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara


"Terdakwa atas nama Samsul Hadi dituntut enam tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair satu tahun," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa temui di PN Denpasar, Rabu, 16 Nopember 2022.


Aji Silaban mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Baca juga: Dari Membeli Lalu Jadi Pengedar Sabu di Denpasar, Putu Adi Dituntut Pidana Bui 7 Tahun


Sebagaimana pembuktian pembuktian di persidangan, perbuatan Samsul hadi dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU.


"Ya menanggapi tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samsul Hadi ditangkap oleh pihak kepolisian sat Resnarkoba Polres Badung di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca juga: Tergiur Upah Rp50 Ribu Jadi Kurir Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Dituntut  7 Tahun Penjara

Terdakwa diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba


Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap barang terlarang ini bermula saat ditawari pekerjaan mengambil tempelan sabu oleh Sugeng dan Joni.

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan selanjutnya mendapat tugas dari Sugeng untuk mengambil paket sabu di Jalan Pratama Nusa Dua. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun


Tidak selesai sampai di sana, terdakwa kembali mendapat tugas mengambil sabu di Jalan Muding, Kerobokan, Badung. Namun usai mengambil tempelan paket sabu, terdakwa langsung diringkus pihak kepolisian. 


Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menemukan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 71,69 gram netto. Juga diamankan lima butir pil ekstasi seberat 1,7 gram netto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved