Berita Denpasar
Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara
Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus narkoba seberat 38 kilogram lebih dengan nilai mencapai Rp 56 miliar memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan dua terdakwa dalam berkas terpisah, yaitu I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) dituntut masing-masing selama 14 tahun.
Baca juga: Kesiapan Jelang G20: BNPT Adakan Latihan Cegah Aksi Terorisme di Bali
Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Oktober 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara," tegas JPU Bagus.
Baca juga: Giri Prasta Tanggapi Masalah Festival Layang-layang, Sebut Perlu Dilakukan EvaLuasi
Sementara terdakwa Subagiastra dan Suwana dituntut pidana penjara masing-masing 14 tahun, denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotik.
Dalam surat tuntutan, JPU mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti selama persidangan.
Di antara fakta yuridis itu terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Villa Jepun, Kuta Utara, Badung. Padahal barang terlarang itu bukan miliknya.
Terungkap bahwa narkoba itu adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang dipanggil Mr Apple.
WNA itu yang menyewa villa dalam jangka waktu lama untuk menempatkan barang-barang terlarang tersebut. Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali.
Pengakuan kedua terdakwa itu dibenarkan keterangan terdakwa Gung Panji. Bedanya, Gung Panji selaku pemilik rumah tidak tahu jika barang yang dibawa WNA Australia adalah narkoba.
Pula JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan melayangkan tuntutan pidana.
Ledakan Kamar Kos di Denpasar Bali! 5 Tabung Gas Diamankan, Diduga Jadi Biang Kerok! |
![]() |
---|
Penjual Lato-lato di Denpasar Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Per Hari, Berawal dari Iseng |
![]() |
---|
Pasutri Menderita Luka Bakar Diduga Akibat Ledakan LPG di Denpasar, Begini Kondisi Sang Istri |
![]() |
---|
Vaksin Covid-19 Dosis Keempat untuk Lansia di Denpasar Baru Menyasar 4.731 Orang dari Target 40 Ribu |
![]() |
---|
Fogging Digelar Pasca Ditemukan 2 Kasus DBD di Pekandelan Kesiman Denpasar |
![]() |
---|