Berita Denpasar

Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 

Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.


Penggeledahan dilakukan di kamar villa tersebut.

Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 35,16 kilogram, kokain 32 gram, ganja 2,66 kilogram dan serbuk MDMA seberat 1,4 kilogram.


Selain menangkap Subagiastra dan Suwana, petugas kepolisian juga meringkus terdakwa Oka Panji selaku pemilik villa.

Diduga yang bersangkutan juga mengetahui jika di kamar tersimpan narkotik berbagai jenis itu.

Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa Oka Panji menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana," ungkap JPU Bagus.(*) 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved