Berita Denpasar
Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara
Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus narkoba seberat 38 kilogram lebih dengan nilai mencapai Rp 56 miliar memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Sedangkan dua terdakwa dalam berkas terpisah, yaitu I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) dituntut masing-masing selama 14 tahun.
Baca juga: Kesiapan Jelang G20: BNPT Adakan Latihan Cegah Aksi Terorisme di Bali
Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Oktober 2022.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara," tegas JPU Bagus.
Baca juga: Giri Prasta Tanggapi Masalah Festival Layang-layang, Sebut Perlu Dilakukan EvaLuasi
Sementara terdakwa Subagiastra dan Suwana dituntut pidana penjara masing-masing 14 tahun, denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotik.
Dalam surat tuntutan, JPU mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti selama persidangan.
Di antara fakta yuridis itu terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Villa Jepun, Kuta Utara, Badung. Padahal barang terlarang itu bukan miliknya.
Terungkap bahwa narkoba itu adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang dipanggil Mr Apple.
WNA itu yang menyewa villa dalam jangka waktu lama untuk menempatkan barang-barang terlarang tersebut. Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali.
Pengakuan kedua terdakwa itu dibenarkan keterangan terdakwa Gung Panji. Bedanya, Gung Panji selaku pemilik rumah tidak tahu jika barang yang dibawa WNA Australia adalah narkoba.
Pula JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan melayangkan tuntutan pidana.
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta narkoba itu bukan milik para terdakwa.
Baca juga: SDN 11 Padangsambian Kebanjiran, Air Sepinggang Orang Dewasa, Pembelajaran Digelar Daring
Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnyanya yakni Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dkk akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa narkoba berbagai jenis itu adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).
Diduga, awalnya narkotik itu dibawa ke Villa Jepun milik terdakwa Oka Panji di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, awal Januari 2022.
Di mana, di villa tersebut terdakwa Subagiastra juga bekerja sebagai petugas bersih. Lebih lanjut, Mr Apple menyewa kamar villa selama lima bulan dari Januari – Mei 2022.
Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta.
Bulan Pebruari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke villa. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada terdakwa Subagiastra.
Subagiastra kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple. Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari mobil.
Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi.
Akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.
Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi, 2023 APBD Badung di Rancang Rp 3.8 T Lebih
Namun, tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Subagiastra masuk ke kamar itu dengan tujuan akan membersihkan, lantaran sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.
Subagiastra lalu masuk ke kamar itu menggunakan kunci duplikat.
Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna cokelat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.
Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika. Melihat itu, Subagiastra menelepon terdakwa Oka Panji selaku pemilik villa. Oka Panji kemudian datang ke villa untuk melihat secara langsung.
Oka Panji lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr. Apple kembali dari Australia.
Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan narkotik itu untuk meraup penghasilan tambahan.
Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke kamar dan mengambil tiga bal ganja.
Barang itu lalu disimpan di kamar Nomor 2. Sehari kemudian Subagiastra menelepon terdakwa Suwana.
Subagiastra mengatakan kepada Suwana jika ada kerjaan, dan saat itu Suwana menyanggupinya.
"Mereka kembali ke dalam villa dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual," jelas JPU Bagus kala itu.
Besok malamnya kedua ya menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak.
Dimana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai.
Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.
Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotik bersama Suwana sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut dibagi rata masing-masing mendapat Rp 15 juta.
"Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya," ungkap JPU Bagus.
Selanjutnya ada permintaan dari pembeli di tempat hiburan malam yang meminta dicarikan kokain atau serbuk MDMA.
Subagiastra ingat di dalam kamar ada kokain. Subagiastra dan Suwana kemudian memecah atau membagi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan kokain dan MDMA.
Mereka mulai pun jualan kokain.
Namun pergerakan mereka pun terendus, dan tanggal 8 April 2022,tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan.
Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.
Penggeledahan dilakukan di kamar villa tersebut.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 35,16 kilogram, kokain 32 gram, ganja 2,66 kilogram dan serbuk MDMA seberat 1,4 kilogram.
Selain menangkap Subagiastra dan Suwana, petugas kepolisian juga meringkus terdakwa Oka Panji selaku pemilik villa.
Diduga yang bersangkutan juga mengetahui jika di kamar tersimpan narkotik berbagai jenis itu.
Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa Oka Panji menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.
"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana," ungkap JPU Bagus.(*)