Berita Denpasar

Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Gung Panji Dituntut 12 Tahun, Subagiastra dan Komang Suwana 14 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara 


Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnyanya yakni Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dkk akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa narkoba berbagai jenis itu adalah milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).

Diduga, awalnya narkotik itu dibawa ke Villa Jepun milik terdakwa Oka Panji di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, awal Januari 2022.


Di mana, di villa tersebut terdakwa Subagiastra juga bekerja sebagai petugas bersih. Lebih lanjut, Mr Apple menyewa kamar villa selama lima bulan dari Januari – Mei 2022.

Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta. 


Bulan Pebruari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke villa. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada terdakwa Subagiastra.

Subagiastra kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple. Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari mobil.

Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi.

 


Akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi, 2023 APBD Badung di Rancang Rp 3.8 T Lebih


Namun, tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Subagiastra masuk ke kamar itu dengan tujuan akan membersihkan, lantaran sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.
Subagiastra lalu masuk ke kamar itu menggunakan kunci duplikat.

Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna cokelat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.


Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu.

Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika. Melihat itu, Subagiastra menelepon terdakwa Oka Panji selaku pemilik villa. Oka Panji kemudian datang ke villa untuk melihat secara langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved