Berita Gianyar

Dugaan Pencemaran Nama Baik Tirta Empul Gianyar, Prajuru Minta Pertimbangan Polisi

Prajuru Desa Adat Manukaya, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali dibuat geram oleh konten kreator video yang tersebar di media sosial.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Prajuru Desa Adat Manukaya saat meminta pertimbangan ke Mapolsek Tampaksiring terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 17 November 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Prajuru Desa Adat Manukaya, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali dibuat geram oleh konten kreator video yang tersebar di media sosial.

Sebab dalam video tersebut mengulas pemandian suci Pura Tirta Empul yang ada di wilayah adat setempat.

Dalam ulasannya, presenter menyebut air suci Tirta Empul mengandung ecoli, dan menyatakan seorang wisatawan mancanegara mengalami sakit mata bahkan hampir buta


Pihak prajuru pun menegaskan hal tersebut hoax atau tidak benar.

Baca juga: Tilep Uang Rp 5,4 Miliar Lebih, Manajer Koperasi di Gianyar Bali Segera Disidang

Bahkan dalam menyikapi konten tersebut, mereka berencana membawa hal ini ke ranah hukum.

Namun terlebih dahulu mereka meminta pertimbangan ke Polsek Tampaksiring, Kamis 17 November 2022. 


Wakil Bendesa Adat Manukaya, Made Kuntung mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya konten tersebut.

Pihaknya menilai itu mengarah ke pencemaran nama baik.

"Orang ini bilang ada turis New Zealand liburan ke Bali, setelah melukat di Tirta Empul matanya perih nyaris buta. Kami baru dapat videonya semalam," ujar Kentung di Mapolsek Tampaksiring.

Baca juga: Gianyar Target 50 Emas Porprov 2022, Mahayastra: Kejayaan di Bidang Olahraga, Ini yang Saya Tunggu


Kentung mengatakan, prajuru Desa Adat Manukaya telah merapatkan hal ini.

Sebab pihaknya tak ingin konten 'hoax' tersebut mempengaruhi kunjungan wisatawan.

Namun sebelum mengambil tindakan hukum, pihaknya juga perlu melakukan kordinasi dengan Dinas Pariwisata Gianyar, Dinas Kebudayaan Gianyar, aparat kepolisian, PHDI dan MDA Kabupaten Gianyar.

Baca juga: 577 Perempuan di Gianyar  Bali Kesepian Berdasarkan Data Dinas Sosial, Simak Ulasannya!


"Kami tidak ingin gegabah, terlebih dahulu mohon petunjuk dinas terkait, kemungkinan nanti akan kami laporkan ke cyber Polda Bali. Tapi kami mohon petunjuk dulu dari Polsek. Gimana langkah selanjutnya, apakah harus lapor ke cyber atau ada jalan keluar lebih humanis. Jangan sampai kami melangkah sendiri," ujar Kuntung. 


Kapolsek Tampaksiring, AKP Ni Luh Suardini mengatakan, jajarannya siap mendampingi prajuru dalam menyelesaikan persoalan ini.

Terkait persoalan hukum, kata dia, ini masuk dalam ranah kriminal khusus, yang kewenangannya ada di Polda Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved