Berita Buleleng

Ambulans Jenazah Gratis Dalam Pembahasan, Dewan dan Bupati Buleleng Sama-sama Setuju

Dewan mengusulkan kepada Pemkab Buleleng, agar membuat layanan ambulans jenazah gratis untuk masyarakat miskin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Putu Yunia Andriyani)
Ambulan - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS. Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan. 

TRIBUN-BALI.COM - Dewan mengusulkan kepada Pemkab Buleleng, agar membuat layanan ambulans jenazah gratis untuk masyarakat miskin.

Atau pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI).

Dewan menilai hal ini mendesak dilakukan.

Sebab aspirasi dari masyarakat selama ini terus berdatangan.

Warga meminta layanan ambulans untuk jenazah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS.

Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan.

Baca juga: AMBULAN Tabrak Pengendara, PMI Denpasar : Harus Tetap Ikuti Aturan

Baca juga: Dewan Buleleng Usulkan Layanan Ambulans Jenazah Gratis untuk Masyarakat Miskin

Ilustrasi - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS.

Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan.
Ilustrasi - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS. Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan. (Kontan)

Maka dari itu, Supriatna berharap Pemkab Buleleng bisa memfasilitasi program ambulans jenazah gratis khusus untuk masyarakat miskin.

Ia menargetkan program ini dapat terealisasi pada 2023 mendatang.

"Kami siap mendorong dan sepakat apabila eksekutif menyiapkan anggaran untuk layanan ambulans gratis ini. Harapannya 2023 terealisasi, karena masih terbentur regulasi," kata Gede Supriatna, Jumat (18/11)

"Kami akan secepatnya merevisi regulasi yang ada di Perda (Peraturan Daerah) terkait retribusi kesehatannya. Karena ada beberapa item yang harus diatur dalam Perda itu," demikian sambungnya.

Ambulans PMI Kota Denpasar - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS.

Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan.
Ambulans PMI Kota Denpasar - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk masyarakat pemegang KIS. Sedangkan layanan ambulans jenazah tidak mendapat tanggungan. (Tribun Bali/Yunia)

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya setuju untuk memberikan layanan ambulans jenazah gratis untuk masyarakat miskin.

Komitmennya wajib melindungi, membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin.

Untuk membuka layanan ini, Ketut Lihadnyana menyebut pihaknya tidak harus melakukan pengadaan mobil ambulans baru.

Ia pun telah meminta Sekda Buleleng Gede Suyasa untuk mengkaji hal ini.

"Masyarakat miskin jangan sampai terbebani. Kami sangat setuju dengan program ini. Tidak mesti harus pengadaaan, yang penting terfasilitasi itu saja. Teknisnya nanti akan dikaji oleh Sekda," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved