Berita Bali

AMBULAN Tabrak Pengendara, PMI Denpasar : Harus Tetap Ikuti Aturan

Kasus ambulan yang menabrak pengendara hingga tewas di Bali, menjadi perhatian publik. 

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Yunia
Ambulan PMI Kota Denpasar, sudah dilengkapi lampu rotator dan sirine sebagai syarat melakukan pelayanan ambulan di lapangan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus ambulan yang menabrak pengendara hingga tewas di Bali, menjadi perhatian publik. 

Netizen dengan serius menanggapi hal ini, di berbagai chat media sosial. 

Penggunaan ambulan, saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali

Terutama sejak kejadian kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan ambulan pembawa jenazah dan pengendara sepeda motor beberapa hari lalu. 

Kabar dukanya, pengendara sepeda motor yang berasal dari Jember itu, harus meregang nyawa akibat kecelakaan ini.

Merespon kejadian ini, I Wayan Arka, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpasar, mengatakan hal itu seharusnya bisa dihindari.

Baca juga: Hadir Pentas Seni Sastra Saraswati Sewana, Menparekraf Sebut Momentum Kebangkitan Ekonomi Bali

Hal ini dikarenakan ambulan tersebut, hanya mengangkut jenazah bukan pasien urgensi dalam kondisi gawat darurat. 

"Kalau membawa jenazah, perlu dilihat lagi kondisi jenazahnya seperti apa. Tapi biasanya, pengangkutan jenazah itu dalam kondisi yang tidak emergency. Boleh cepat tapi harus tetap ikut aturan lalu lintas yang ada," tegas I Wayan Arka.

Baca juga: Timnas U-23 Puncaki Klasemen Grup A SEA Games 2022, Pelatih Bali United: Mudah-mudahan Bisa Juara

Walaupun akhirnya telah dijatuhi hukuman, ia belum bisa mengatakan pengendara ambulan yang menabrak pengendara sepeda motor sepenuhnya bersalah.

Hal ini disebabkan, karena ia tidak melihat kondisi jenazah secara langsung dan belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

Tetapi, kata dia, jika kondisi jenazah tersebut memang tidak darurat, maka ia membenarkan pengemudi ambulan telah melakukan pelanggaran.

Baca juga: Bali United Tutup Pekan Pertama Latihan dengan Teknik Ini, Teco: Pemain Baru Kerja Keras Semua

Dan oleh karena itu, pengemudi ambulan patut dikenakan hukuman yang berlaku.

Selama bergabung di PMI Kota Denpasar, hingga menjadi Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan.

Pria yang salah satunya membidangi pelayanan ambulan ini, bersyukur belum pernah mengalami hal serupa.

Namun tentu saja ia turut prihatin dengan kejadian naas ini. 

Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved