Berita Bali

AMBULAN Tabrak Pengendara, PMI Denpasar : Harus Tetap Ikuti Aturan

Kasus ambulan yang menabrak pengendara hingga tewas di Bali, menjadi perhatian publik. 

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Yunia
Ambulan PMI Kota Denpasar, sudah dilengkapi lampu rotator dan sirine sebagai syarat melakukan pelayanan ambulan di lapangan. 

Ia mengatakan, pelayanan ambulan PMI Kota Denpasar, tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku.

Serta menerapkan prinsip 'Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional'.

Kondisi ambulan, lanjut dia, antara yang membawa gawat darurat dan tidak.

Tentu memiliki teknis yang berbeda.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali Melakukan Aksi Solidaritas

Sesuai dengan pedoman teknis ambulan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ambulan harus dilengkapi rotator (lampu mobil) dan sirine.

Untuk ambulan gawat darurat, dan jenazah memiliki rotator berwarna merah, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga untuk sirine saja, setiap pelayanan ambulan memiliki jenis bunyi yang berbeda.

Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali

Kadek Sutama Wijaya, Crew Ambulans PMI Kota Denpasar, hanya menggunakan dua jenis bunyi dalam prakteknya.

"Untuk pelayanan pada pasien tidak darurat dan membawa jenazah, jenis bunyi yang digunakan adalah Yelp, atau bunyi yang lebih pelan dan panjang," sebutnya.

Sementara, untuk pelayanan ambulan gawat darurat, menggunakan jenis bunyi Wail atau bunyi yang cepat dan panjang," ujar Sutama, sambil membunyikan sirine ambulan PMI Kota Denpasar.

Sebagai evaluasi, I Wayan Arka berharap seluruh petugas ambulan.

Termasuk crew ambulans PMI Kota Denpasar, tetap berhati-hati selama bertugas di jalan.

Baca juga: Pada Side Event G20, Menparekraf Akan Ajak Para Delegasi Kunjungi Bali Waste Cycle

Dan untuk masyarakat, agar dapat merespon keberadaan ambulan dengan baik.

"Walaupun ambulan mendapat prioritas di jalan, petugas harus tetap memerhatikan kondisi dan hati-hati," tegasnya.

Sebab petugas bertugas untuk menolong, jangan sampai karena lengah, malah menimbulkan musibah.

Untuk masyarakat, kalau sudah dengar sirine dan lihat lampu ambulan, diimbau agar dapat memberikan akses jalan untuk ambulan," tegasnya lagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved