Berita Bali
AMBULAN Tabrak Pengendara, PMI Denpasar : Harus Tetap Ikuti Aturan
Kasus ambulan yang menabrak pengendara hingga tewas di Bali, menjadi perhatian publik.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus ambulan yang menabrak pengendara hingga tewas di Bali, menjadi perhatian publik.
Netizen dengan serius menanggapi hal ini, di berbagai chat media sosial.
Penggunaan ambulan, saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali
Terutama sejak kejadian kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan ambulan pembawa jenazah dan pengendara sepeda motor beberapa hari lalu.
Kabar dukanya, pengendara sepeda motor yang berasal dari Jember itu, harus meregang nyawa akibat kecelakaan ini.
Merespon kejadian ini, I Wayan Arka, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpasar, mengatakan hal itu seharusnya bisa dihindari.
Baca juga: Hadir Pentas Seni Sastra Saraswati Sewana, Menparekraf Sebut Momentum Kebangkitan Ekonomi Bali
Hal ini dikarenakan ambulan tersebut, hanya mengangkut jenazah bukan pasien urgensi dalam kondisi gawat darurat.
"Kalau membawa jenazah, perlu dilihat lagi kondisi jenazahnya seperti apa. Tapi biasanya, pengangkutan jenazah itu dalam kondisi yang tidak emergency. Boleh cepat tapi harus tetap ikut aturan lalu lintas yang ada," tegas I Wayan Arka.
Baca juga: Timnas U-23 Puncaki Klasemen Grup A SEA Games 2022, Pelatih Bali United: Mudah-mudahan Bisa Juara
Walaupun akhirnya telah dijatuhi hukuman, ia belum bisa mengatakan pengendara ambulan yang menabrak pengendara sepeda motor sepenuhnya bersalah.
Hal ini disebabkan, karena ia tidak melihat kondisi jenazah secara langsung dan belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.
Tetapi, kata dia, jika kondisi jenazah tersebut memang tidak darurat, maka ia membenarkan pengemudi ambulan telah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bali United Tutup Pekan Pertama Latihan dengan Teknik Ini, Teco: Pemain Baru Kerja Keras Semua
Dan oleh karena itu, pengemudi ambulan patut dikenakan hukuman yang berlaku.
Selama bergabung di PMI Kota Denpasar, hingga menjadi Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan.
Pria yang salah satunya membidangi pelayanan ambulan ini, bersyukur belum pernah mengalami hal serupa.
Namun tentu saja ia turut prihatin dengan kejadian naas ini.
Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali
Ia mengatakan, pelayanan ambulan PMI Kota Denpasar, tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku.
Serta menerapkan prinsip 'Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional'.
Kondisi ambulan, lanjut dia, antara yang membawa gawat darurat dan tidak.
Tentu memiliki teknis yang berbeda.
Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali Melakukan Aksi Solidaritas
Sesuai dengan pedoman teknis ambulan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ambulan harus dilengkapi rotator (lampu mobil) dan sirine.
Untuk ambulan gawat darurat, dan jenazah memiliki rotator berwarna merah, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga untuk sirine saja, setiap pelayanan ambulan memiliki jenis bunyi yang berbeda.
Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali
Kadek Sutama Wijaya, Crew Ambulans PMI Kota Denpasar, hanya menggunakan dua jenis bunyi dalam prakteknya.
"Untuk pelayanan pada pasien tidak darurat dan membawa jenazah, jenis bunyi yang digunakan adalah Yelp, atau bunyi yang lebih pelan dan panjang," sebutnya.
Sementara, untuk pelayanan ambulan gawat darurat, menggunakan jenis bunyi Wail atau bunyi yang cepat dan panjang," ujar Sutama, sambil membunyikan sirine ambulan PMI Kota Denpasar.
Sebagai evaluasi, I Wayan Arka berharap seluruh petugas ambulan.
Termasuk crew ambulans PMI Kota Denpasar, tetap berhati-hati selama bertugas di jalan.
Baca juga: Pada Side Event G20, Menparekraf Akan Ajak Para Delegasi Kunjungi Bali Waste Cycle
Dan untuk masyarakat, agar dapat merespon keberadaan ambulan dengan baik.
"Walaupun ambulan mendapat prioritas di jalan, petugas harus tetap memerhatikan kondisi dan hati-hati," tegasnya.
Sebab petugas bertugas untuk menolong, jangan sampai karena lengah, malah menimbulkan musibah.
Untuk masyarakat, kalau sudah dengar sirine dan lihat lampu ambulan, diimbau agar dapat memberikan akses jalan untuk ambulan," tegasnya lagi. (*)
