Berita Jembrana

Berdampak Negatif pada Toko Kelontong, DPRD Jembrana Minta Penyegelan Toko Modern Berlanjut

Komisi II DPRD Jembrana mengapresiasi langkah aparat penegak perda melakukan penyegelan toko modern berjejaring.

Dok. Sampoerna Retail Community
ILUSTRASI - Berdampak Negatif pada Toko Kelontong, DPRD Jembrana Minta Penyegelan Toko Modern Berlanjut 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komisi II DPRD Jembrana mengapresiasi langkah aparat penegak perda melakukan penyegelan toko modern berjejaring.

Namun begitu, langkah ini harus rutin dilakukan. Sebab, kehadiran toko modern justru "membunuh" sedikitnya 10-20 warung kelontong milik warga.

Di sisi lain, sejumlah toko modern berjaring lain di Jembrana juga diduga masih ada yang tak punya izin PBG.


"Kalau sudah ada penyegelan kami apresiasi," kata Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.

Baca juga: BPBD Jembrana Ingatkan Resiko Saat Bencana, Masih Verifikasi Kerusakan Akibat Banjir


Pria yang lebih akrab disapa Cuhok ini menegaskan, aparat penegak perda dalam hal ini Satpol PP agar terus melangkah.

Artinya, tidak hanya berhenti pada penyegelan satu toko saja. Sebab, diduga masih ada toko modern lain di Jembrana yang belum memiliki izin lengkap.


""Kami mendorong agar dilakukan pada toko yang lainnya. Dengan adanya penyegelan, saya minta agar ditertibkan itu," tegasnya. 

Baca juga: Kolam Renang Tegal Cangkring Kumuh dan Tak Terawat, Aset Pemkab Jembrana Terbengkalai


Menurutnya, toko modern berjaring sangat berdampak negatif terhadap usaha lokalan milik warga.

Paling tidak "membunuh" sebanyak 10 -20 pedagang kecil di sekitarnya.

Sehingga  pihaknya menegaskan lagi penegakan perda tentang perlindungan pasar tradisional di tengah maraknya toko modern di gumi makepung ini.

Di sisi lain, produk UMKM Jembrana juga tidak ada yang masuk ke toko modern hingga saat ini. 

Baca juga: Berusia di Atas 50 Tahun, Rumah Adat Khas Melayu di Jembrana Diusulkan Jadi Cagar Budaya


"Sejalan dengan keinginan DPRD, bahwa pembangunan toko modern itu membunuh ekonomi kecil," ungkapnya. 


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Cuhok menegaskan, penegakan perda tersebut tak hanya berhenti di satu toko itu saja.

Melainkan, juga menyegel usaha toko modern yang belum memiliki izin lengkap.


"Kami harap dilakukan dengan tegas serta berlanjut," tegasnya lagi. 


Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata menyebutkan, secara total ada 25 toko modern yang berdiri di tanah kabupaten ujung barat pulau Bali ini.

Dari jumlah tersebut ada tiga toko yang sedang proses perizinan. 


"Kami di sini (Perindagkop) hanya lakukan pembinaan saja," kata Agus Adinata. 


Disinggung mengenai belum adanya produk UMKM Jembrana yang masuk toko modern, Agus Adinata mengakui akan melakukan pembinaan lebih lagi agar toko modern bersedia menampung produk lokal kita. 


"Kita pembinaan lagi nantim beberapa memang sudah ada yang ditampung," tandasnya. 


Sebelumnya, Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan toko modern berjejaring di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Kamis 17 November 2022.

Pengerjaan bangunan toko ini terpaksa dihentikan sementara lantaran belum berizin, khususnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Petugas juga telah memasang stiker larangan melakukan kegiatan hingga proses perizinan dinyatakan lengkap dan selesai. 


Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.

Hasilnya, pembangunan toko modern berjaring ini belum mengantongi izin. Khususnya terkait PBG yang sebelumnya berupa IMB.


"Ketika kegiatan, perwakilan toko tak bisa menunjukan surat izinnya. Sehingga, kita ambil tindakan dan segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko," tegas Made Leo. (*)
 
 
 
 

Berita lainnya di Berita Jembana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved