Mayat Hidup Lagi di Bogor
Fakta-fakta Mayat Hidup Lagi di Bogor: Terlilit Utang Rp1,5 Miliar dan Terancam Pelanggaran UU ITE
Kasus mayat hidup lagi di Bogor memasuki babak baru. Urip Saputra (40) selaku pemeran mayat hidup kini telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fakta-fakta Mayat Hidup Lagi di Bogor: Terlilit Utang Rp1,5 Miliar dan Terancam Pelanggaran UU ITE
Kasus mayat hidup lagi di Bogor memasuki babak baru.
Baca juga: Pelaku Mayat Hidup Lagi di Bogor Pesan Ambulans dan Peti Mati Sendiri, Penyebar Video Kini Diburu
Baca juga: Pelaku Mayat Hidup Lagi di Bogor Pesan Ambulans dan Peti Mati Sendiri, Penyebar Video Kini Diburu
Urip Saputra (40) selaku pemeran mayat hidup kini telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Bersama istrinya, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini mendatangi polisi di Bogor pada, Jumat (18/11).
Sejumlah pengakuan diberikan Urip kepada polisi terkait rekayasa kematian yang dilakukannya.
Keberadaannya sebelumnya sempat menimbulkan teka-teki, karena setelah keluar dari RSUD Kota Bogor pada 16 November 2022, keberadaan tak ada yang mengetahuinya.
Bahkan rumahnya pun terlihat sepi saat wartawan menyambanginya.
Setelah beberapa hari menghilang, Urip dan istrinya pun memilih menyerahkan diri kepada polisi dan memberikan pengakuan terkait ulahnya yang mengundang kehebohan.
Menggunakan baju batik biru, Urip saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap lima fakta dalam kasus ini:
1. Terlilit Utang Rp 1,5 miliar
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut Urip melakukan rekayasa kematiannya atas ide sendiri karena memiliki utang segunung di tempat kerjanya.
Akibat utangnya yang cukup banyak, Urip pesimis mampu membayar utang itu kembali.
"Terkonfirmasi juga bahwa ide gagasan untuk pura-pura mati ini datang dari US (Urip), untuk menghindari kewajibannya membayar hutang dari tempat yang bersangkutan bekerja," kata Iman kepada wartawan, Sabtu (19/11).