Mayat Hidup Lagi di Bogor
Fakta-fakta Mayat Hidup Lagi di Bogor: Terlilit Utang Rp1,5 Miliar dan Terancam Pelanggaran UU ITE
Kasus mayat hidup lagi di Bogor memasuki babak baru. Urip Saputra (40) selaku pemeran mayat hidup kini telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Editor:
Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Fakta-fakta Mayat Hidup Lagi di Bogor: Terlilit Utang Rp1,5 Miliar dan Terancam Pelanggaran UU ITE
Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
(*)
Sumber Tribunnews