Sponsored Content
Dewan Bangli Tegaskan Segera Bahas Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda
Dewan Bangli Tegaskan Segera Bahas Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Bangli kembali menggelar rapat paripurna, Senin (21/11/2022). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu itu, mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) Berupa Tanah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Sedangkan dari eksekutif, dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.
Bupati Bangli dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Wabup Wayan Diar mengungkapkan Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. "Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Salah satu upayanya adalah melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. "Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," sebut Wayan Diar.
Penyertaan modal tersebut juga telah mengacu peraturan perundang-undangan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana disebutkan menyebutkan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
"Penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan,
Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m⊃2; (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek Penyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000,00," bebernya.
Disebutkan pula, konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah
yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda)
dengan mendapatkan hak kepemilikan. Sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula
merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).
"Raperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT. BPR
Bank Daerah Bangli (Perseroda) sebagai upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Karenanya, saya berharap Raperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli," ujarnya.
Sementara ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika ditemui usai rapat mengatakan Ranperda ini memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan. Terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
Lanjut dia, sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. "Tindak lanjut dari itu, tentunya sebelum Dewan Bangli memberikan persetujuan akan melakukan rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan-pembahasan yang lebih mendalam," tandasnya.(*)