Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Absen di Sidang Hari Ini, Terkonfirmasi Positif Covid-19? Ini Kata Kuasa Hukum

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan terkonfirmasi Covid-19.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa 

Selanjutnya, Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga No. 46.

Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya.

Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut

"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Dibantah Ferdy Sambo, Eks Ajudan Tegaskan Senjata yang Jatuh Sebelum Yosua Tewas Jenis HS-19 dan Putri Candrawathi Positif Covid-19, Hanya Ferdy Sambo yang Akan Hadir di Ruang Sidang Siang Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved