Tilang Elektronik

BREAKING NEWS: Tilang Elektronik di Polres Badung Bali Berlaku Mulai Kamis 24 November 2022

tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Polres Badung akan diberlakukan mulai Kamis 24 November 2022

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defrestes S.I.K.,S.H.,M.H - BREAKING NEWS: Tilang Elektronik di Polres Badung Bali Berlaku Mulai Kamis 24 November 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Badung akan diberlakukan mulai besok atau pada Kamis 24 November 2022.

Pelaksanaan kamera tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbarengan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022.

Hanya saja pelaksanaan ETLE itu pun belum menggunakan kamera yang di pasang di setiap simpang jalan, melainkan masih menggunakan camera smartphone.

Kendati demikian diharapkan dengan dilaksanakan ETLE pelanggaran di Badung, Bali makin tertekan.

Baca juga: Gencarkan Tilang Elektronik, Bali Pasang 8 Kamera ETLE di Denpasar dan Badung

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defrestes S.I.K.,S.H.,M.H yang dikonfirmasi Rabu 23 November 2022 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku, jika Polres Badung akan melakukan tilang ETLE dengan menggunakan camera smartphone.

"Jadi kita akan lakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar. Sehingga tidak semua akan kami tilang," kata Leo Dedy Defrestes.

Diakui, pihaknya mengaku akan melakukan teguran yang simpatik.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

“Kita menginginkan angka pelanggaran turun, meski saat ini belum dilakukan tindakan tegas. Namun kita berharap dengan diterapkannya ETLE akan menyadarkan masyarakat untuk tertib administrasi dan rambu-rambu lalu lintas," bebernya.

Nantinya untuk di Badung, ada beberapa titik simpang jalan yang akan dipasangi alat untuk melakukan proses tilang tersebut.

Setidaknya untuk wilayah Polres Badung akan ada 7 titik ETLE.

"Iya untuk Polres Badung akan segera menerapkan tilang elektronik. Hanya saja saat ini masih dilakukan pemasangan alat di beberapa titik," kata Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH

Pihaknya mengaku untuk di wilayah Hukum Polres Badung nantinya akan ada 7 titik pemasangan camera ETLE tersebut.

Semua titik yang dimaksud yakni Simpang Sempidi, di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Simpang Abianbase, Simpang Muncan, Simpang Mengwitani, Simpang Polres dan Simpang Pintu Masuk.

"Sebenarnya titik-titik lokasi ini, ditentukan oleh Korlantas Polri. Jadi sebelumnya tim dari Korlantas yang melakukan pengecekan terkait titik-titik pemasangan alat itu," ucapnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved