Berita Bali
Breaking News! Upah Minimum Provinsi Bali Untuk Pekerja Naik Jadi Rp 2,7 Juta, Ini Rinciannya
Dengan diperkirakannya akan naik, maka jika dihitung UMP Tahun 2023 akan menjadi Rp 2.713.672,28.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melakukan perhitungan, dari Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (Bali) tahun 2023, diperkirakan akan naik sekitar 7,81 persen.
Atau setara dengan Rp 196.701 jika dirupiahkan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, belum mengungkapkan formula untuk perhitungan UMP Bali.
Baca juga: UMP 2023 Maksimum Naik 10 Persen, SPSI Bali Tetap Minta 13 Persen: Lihat Perdebatan Hari Selasa
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4.452.724 Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011

“Berdasarkan aturan itu, nilai UMP diperoleh dari hasil penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alpa.
Sesuai perhitungan Permenaker 18 UMP, tahun ini naik 7,81 persen atau sekitar Rp 196.701," ungkapnya pada, Kamis 24 November 2022.
Sebelumnya angka UMP di Bali pada tahun 2022, sebesar Rp 2.516.971.
Dengan diperkirakannya akan naik, maka jika dihitung UMP Tahun 2023 akan menjadi Rp 2.713.672,28.

"UMP tahun ini Rp 2.516.971 dan tahun 2023 Rp 2.713.672, 28," sambungnya.
Dengan angka UMP tersebut, Pemerintah Provinsi Bali kompak dengan serikat buruh menerima kenaikan UMP tahun 2023 naik 7,81 persen.
Sedangkan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan.
Mereka menilai angka 7,81 persen terlalu tinggi.
Namun, Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyerahkan hasil perhitungan UMP ini kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Pemprov Bali akan menetapkan besaran UMP, secara resmi pada tanggal 28 November 2022.
"Kalau pihak pengusaha dalam Apindo dia tidak mau mengacu pada permen 18.
Alasannya mereka sama dengan Apindo pusat.
Namun gubernur wajib mengikuti instruksi Permenaker 18.
Kita ikuti dan akan kita jalankan," tutupnya. (*)