Bisnis
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Adalah Jalan Terakhir
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja.
TRIBUN-BALI.COM - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya, seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja.
Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: BADAI Resesi Global Perlu Diwaspadai, Potensi Ada PHK Kembali, Simak Ulasannya Berikut Ini!
Baca juga: PHK & Pengunduran Diri Klaim Terbanyak, Rp 1 Triliun Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa

Perusahaan industri tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Muhadjir mengimbau, agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan.
Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK.
Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan yang sama Anggoro menyatakan bahwa BPJamsostek, berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.
Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas, akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.
Muhadjir menambahkan, saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak, secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.