Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Efektif di Tabanan Bali, Tapi Kamera ETLE Belum Terpasang
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan bahwa sementara ini untuk tilang elektronik menggunakan sistem mobile.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi kamera ETLE - Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan bahwa sementara ini untuk tilang elektronik menggunakan sistem mobile.
Yang menggunakan empat buah ponsel khusus.
Atau lebih dikenal ialah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Handheld.
Penggunaan ETLE ponsel ini, dilakukan dikarenakan untuk kamera statis belum terpasang.
Sedangkan korban luka ringan ada sekitar 39 orang.
Dengan kerugian materiil ada sebanyak Rp 22.500.000.
Sedangkan untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas, sejak Januari hingga 20 November 2022 kemarin, tilang ada sekitar 3.717, dan teguran ada 12.811, dan total keduanya ada 16.528 baik tilang dan teguran.
“Untuk jumlah kasus lakalantas 32. Sedangkan penilangan mulai dari pelanggaran tidak memakai helem pelanggaran rambu, tidak membawa surat-surat hingga melawan arus tanpa sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya,” bebernya. (*)