Berita Karangasem
Tambang Ilegal di Sidemen Karangasem Bali, Satpol PP Layangkan SP 2! Simak Beritanya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022).
Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi.
Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal.
Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi.
Apalagi izin untuk mengeruk.
Baca juga: Satpol PP Karangasem Beri SP 1 ke Usaha Galian di Lokasari, Puluhan Truk Menambang Setiap Hari
Baca juga: Merasa Dipingpong, Satpol PP Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Klungkung Bali

"Di lokasi pengerukan penataan lahan masih ada aktivitas kerja.
Dua alat berat eskavator sedang beroperasi.
Ditemukan juga truk berlalu-lalang mengangkut material di lokasi, dan lima orang tenaga kerja masih bekerja," ungkap I Made Aditya Sugiarta, pejabat asal Desa Bukit.
Tindakan yang diambil yakni memberikan Surat Teguran / Peringatan (SP) dua dengan Nomor Surat 331.1/25/Bid Gakum/sat pol pp/2022.
Satpol PP Karangasem akan memberikan SP tiga, jika seandainya usaha ditemukan broperasi lagi.
Petugas akan tindak jika membandel.
"Tadi kita ke lokasi bersama pihak kepolisian 1 orang, Dinas PUPR 1 orang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem 1 orang, dan Satpol PP 10 orang.
Petugas melakukan ini dikarenakan sudah ada dasar hukumnya.
Seperti undang - undang, peraturan, serta perbup,"imbuh Aditya.
