Kematian Misterius Prada Indra

Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Prada Indra, Ahli Psikologi Forensik: Butuh Autopsi Ulang

Prada Indra meninggal setelah sempat dirawat di RS Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11).

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
via TribunMedan/KOMPAS.com Ellyvon Pranita
Prada Indra semasa hidup (kiri) dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan). Prada Indra dilaporkan tewas karena dehidrasi berat, namun saat peti jenazah dibuka, keluarga mendapati jasad korban penuh luka lebam dan ada darah. 

"Iya betul sekali (perlu diusut tuntas)," ungkapnya.

Soleman menganggap kasus kematian Prada Indra janggal karena peti jenazah tidak boleh dibuka dan keluarga diminta langsung memakamkan.

Setelah empat tersangka ditetapkan, ia akan menunggu perkembangan kasus ini.

"Karena dalam kasus ini sudah ada empat orang tersangka, maka kita hanya tunggu bagaimana dipengadilan. Seberapa jauh penuntut menggali kasus ini," jelasnya.

TNI AU tetapkan 4 tersangka

Prada Indra diduga meninggal dunia karena dianiaya oleh sesama prajurit TNI AU.

Kini empat prajurit TNI AU telah resmi menjadi tersangka.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG yang merupakan senior dari korban sendiri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11), dikutip dari Kompas.com.

Untuk mempermudah proses penyidikan, empat tersangka saat ini telah ditahan sementara hingga 20 hari ke depan.

Menurutnya, jika terbukti ada kasus penganiayaan para tersangka dapat diberi sanksi tegas.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Para tersangka terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan penganiayaan.

Mereka dapat dikenai sanksi administrasi dan pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved